Wednesday, 26 September 2018

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Selamat Datang Di Blog "Ini Cerita Anak Kuliah"
PENGERTIAN WAWASAN KEBANGSAAN, PENGERTIAN BANGSA DAN BANGSA INDONESIA, PENGERTIAN NEGARA, DAN TEORI LAHIRNYA NEGARA

1. PENGERTIAN WAWASAN KEBANGSAAN
    
   Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu mawas yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
    
    Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia adalah merupakan sebuah pedoman yang masih bersifat filosofia normatif. Sebagai perwujudan dari rasa dan semangat kebangsaan yang melahirkan bangsa Indonesia.  Akan tetapi situasi dan suasana lingkungan yang terus berubah sejalan dengan proses perkembangan kehidupan bangsa dari waktu ke waktu. Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia harus senantiasa dapat menyesuaikan diri dengan perkembagan dan berbagai bentuk implementasinya. tentunya dengan rasa perjuangan dari kitalah akhirnya bisa mewujudkan kebangsaan Indonesia yang bisa berdiri tanpa adanya permusuhan antar negara negara tetangga maupun sahabat. Wawasan Kebangsaan ini harus lebih mengutamakan Persatuan dan Kesatuan yang dilandasi dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

2. PENGERTIAN BANGSA DAN BANGSA INDONESIA

   Menurut pengertiannya yang dimaksud dengan Pengertian Bangsa yaitu secara garis besar dimana ada suatu kelompok manusia yang dianggap Nasional memiliki identitas sama, dan mearmpunyai kesamaan bahasa, ideologi, budaya, sejarah, serta tujuan yang sama.
 
Banyak Pendapat dari beberapa ahli yang mendefinisikan tentang Pengertian Bangsa ini, tapi secara garis besarnya memang pada hakikatnya Pengertian Bangsa ini adalah sama, yaitu merujuk pada suatu kelompok manusia yang saling terikat satu sama lain dibarengi dengan aturan-aturan sehinggan menciptakan yang namanya bahasa, adat istiadat, suku, budaya, yang pada akhirnya menciptakan suatu kesejahteraan masyarakat dan tentunya akan terciptanya bangsa yang berdaulat, adil dan makmur. Sebagai contoh beberapa ahli yang mengemukakan pendapatnya tentang Pengertian Bangsa tersebut.
  • Menurut Ernest Renan (Perancis) : Bangsa adalah sekelompok manusia yang berada dalam suatu ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah, serta cita-cita yang sama.
  • Menurut Hans Khon (Ceko) : Bangsa itu terjadi karena adanya persamaan ras, bahasa, adat istiadat dan agama yang menjadi pembeda antara bangsa satu dengan bangsa yang lain. 
  • Menurut Otto Bauer (Jerman) : Menurut Otto Bauer, pengertian bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter, yang disebabkan oleh persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh dan berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.  
  • Menurut Ben Anderson (Irlandia) : Menurut Ben Anderson, bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang sudah jelas batas – batasnya dan sudah diakui atau pun berdaulat.  
3. PENGERTIAN NEGARA

    Pengertian negara ternyata masih banyak belum mengetahuinya, banyak sekali para ahli yang mengartikan pengertian Negara ini, ternyata secara garis besar pengertian negara tersebut adalah suatu bentuk organisasi, lembaga ataupun badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat banyak dan memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.


    Begitupun dengan para ahli yang mengemukakan tentang pengertian Negara, banyak ahli yang berpendapat tentang pengertian Negara, contohnya adalah :

  • John Locke : Negara ialah suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
  • Max Weber : Negara ialah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
  • Mac Iver : Sebuah negara harus memiliki tiga unsur pokok, yakni wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
  • Roger F. Soleau : Negara ialah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
   Adapun pendapat para ahli dari Indonesia yang berpendapat tentang pengertian negara tersebut, contohnya adalah :
  • Prof. Mr. Soenarko : Negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan.
  • Prof. Miriam Budiardjo : Memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
4. TEORI LAHIRNYA NEGARA
    
    Teori lahirnya negara seperti sekarang ini memang masih beralaskan tanda tanya yang amat besar, tetapi dengan perkembangan yang sangat pesat tentunya kita menjadi tahu bahwa sebetulnya negara tersebut lahir atas dasar-dasar teori yang telah dikemukakan oleh para ahli, teori-teori ini banyak sekali pengaruhnya terutama dalam melahirkan suatu negara, Para ahli tersebut pada umumnya membagi 5 teori mengenai lahirnya suatu negara. Teori tersebut ialah :
  •  Teori Ketuhanan
       Penganut teori ini adalah F.Y. Stahl, Kranenburg, Thomas Aquino, Haller, dan Agustinus. Lewat teori ini, para ahli berpendapat bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan. So, terbentuknya suatu negara juga bisa terjadi atas kehendak Tuhan. Bukti nyata teori ini dapat dilihat dalam kalimat 'by the Greece of God' (dengan rahmat Tuhan) pada undang-undang dasar suatu negara, seperti Pembukaan UUD 1945.
  •  Teori Kekuatan
          Teori kekuatan, secara sederhana, dapat diartikan bahwa negara adalah hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Negara terbentuk dengan penaklukkan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah. Dalam teori kekuatan, faktor kekuatanlah yang dianggap sebagai faktor tunggal yang menimbulkan negara. Negara dilahirkan karena pertarungan kekuatan dan yang keluar sebagai pemenang adalah pembentuk negara. 
  • Teori Kedaulatan
         Ada 2 sub-teori yang berhubungan dengan kedaulatan, yaitu:
a. Teori kedaulatan negara, yaitu negara memegang kekuasaan tertinggi untuk menciptakan  hukum demi mengatur kepentingan rakyat. Penganut teori ini adalah Paul Laband dan Jellinek.
b. Teori kedaulatan hukum, yaitu hukum memegang peranan tertinggi dan kedudukannya lebih tinggi dari negara. Penganut teori ini adalah Krabbe.
  • Teori Hukum Alam
       Pada teori ini, negara dianggap terjadi karena faktor alamiah, sama seperti waktu seseorang lahir atau meninggal. Negara terjadi secara alamiah dengan bersumber dari manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya. Penganut teori ini adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.
  • Teori Perjanjian
      Teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian mayarakat. Teori perjanjian masyarakat adalah teori yang paling mudah dicapai dimana negara tidak merupakan negara tirani. Penganut teori perjanjian masyarakat mencakup para pakar dan paham kenegaraan yang absolutis sampai penganut kenegaraan terbatas. Tokoh-tokoh yang mengemukakan teori ini adalah Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J. Rousseau. 
    • Thomas Hobbes Hobbes : Mengemukakan bahwa kehidupan manusia terpisah dalam dua zaman, yaitu keadaan selama belum ada negara dan keadaan setelah ada negara. Menurut Hobbes, keadaan alamiah manusia digambarkan sebagai homo homoni lupus atau manusia adalah serigala bagi manusia lainnya. Manusia saling bermusuhan, saling berperang satu dengan lainnya. Keadaan ini apabila berlangsung terus akan mengakibatkan kepunahan dan kehancuran. Untuk menghindari kepunahan, keadaan alamiah itu harus diakhiri. Hal ini dilakukan dengan mengadakan perjanjian bersama individu-individu yang tadinya hidup dalam keadaan alamiah. Isi perjanjian tersebut adalah segenap individu berjanji menyerahkan semua hak-hak kodrat mereka yang dimiliki ketika hidup dalam keadaan alamiah kepada seseorang atau sekelompok orang yang ditunjuk untuk mengatur kehidupan mereka. Hak-hak yang sudah diserahkan tersebut tidak dapat ditarik kembali. Dengan perjanjian seperti itu, Hobbes meletakkan dasar-dasar falsafah dari negara yang .mutlak, teristimewa negara kerajaan yang absolut. 
    • John Locke (1632-1704) : Dalam konsep tentang keadaan alamiah (state of nature), Locke dan Hobbes memiliki perbedaan. Bila Hobbes melihat keadaan alamiah sebagai suatu keadaan anarki, Locke sebaliknya melihat keadaan itu sebagai suatu keadaan yang damai, kehendak baik, gotong royong, dan pemeliharaan. Sekalipun keadaan itu suatu keadaan ideal, namun Locke juga merasakan bahwa keadaan itu potensial menimbulkan anarki karena manusia hidup tanpa organisasi dan pimpinanyang dapat mengatur kehidupan mereka. Untuk mengatasi keadaan tersebut maka setiap individu dalam masyarakat membuat perjanjian yang berujung pada terbentuknya negara.
    • Rousseau (1712-17751) : Rousseau juga memisahkan suasana kehidupan manusia dalam dua zaman, zaman pranegara dan zaman bernegara. Keadaan alamiah itu diumpamakan sebagai keadaan sebelum manusia melakukan dosa, yaitu suatu keadaan yang aman dan bahagia. Dalam keadaan alamiah, hidup individu bebas dan sederajat dimana semua hal dihasilkan sendiri oleh individu dan individu itu puas. Jika Hobbes hanya mengenal pactum subjektionis dan John Locke mengenal dua perjanjian masyarakat, yaitupactum unionis dan pactum subjektionis maka Rousseau hanya mengenal pactum unionis, yaitu perjanjian antar individu untuk membentuk negara. Pemerintah, sebagai pimpinan organisasi dan merupakan wakil, dibentuk dan ditentukan oleh yang berdaulat. Yang berdaulat adalah rakyat seluruhnya melalui kemauan umum. Dengan konstruksi perj anj ian masyarakat itu, Rousseau menghasilkan bentuk negara yang kedaulatannya berada dalam tangan rakyat melalui kemauan umumnya. Mereka adalah peletak dasar paham kedaulatan rakyat atau jenis negara yang demokratis, yaitu rakyat berdaulat dan penguasa-penguasa negara hanya merupakan wakil-wakil rakyat. 
PENGERTIAN WARGA NEGARA INDONESIA, UU KEWARGANEGARAAN, HAK & KEWAJIBAN WNI, HUBUNGAN NEGARA & WARGA NEGARA KONSEP DEMOKRASI, BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
1. PENGERTIAN WARGA NEGARA 
   Pada hakikatnya setiap suatu negara yang ada di bumi ini tentunya memiliki yang namanya penduduk atau lebih dikenal warga negara, warga negara ini secara garis besar adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya. Warga negara dalam bahasa Inggris dikenal dengan kata citizens. Seseorang dapat menjadi warga negara setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh suatu negara.
Tetapi ternyata penduduk dengan warga negara itu sendiri saling berbeda, Penduduk itu sendiri mempunyai pengertian yang lain, penduduk adalah orang atau sekelompok orang yang tinggal / menetap / berdomisili di dalam wilayah suatu negara. di indonesia pasal yang khusus menangani perihal masalah kependudukan diatur dalam pasal 26 UUD 1945.
   Setelah Memahami pengertian antara Warga negara dengan penduduk bisa disimpulkan bahwa.
  • Warganegara Merupakan anggota dari suatu Negara yang bersifat resmi/ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan warga Negara sudah pasti merupakan anggota Negara tersebut.
  • Sedangkan Penduduk Merupakan orang-orang yang berdomisili di wilayah Negara tertentu, namun penduduk tidak tentu merupakan anggota dari suatu Negara, karena ada sebagian penduduk yang merupakan warganegara asing /  orang asing.
2. UNDANG-UNDANG KEWARGANEGARAAN
     Sebagai warga negara pasti sudah tidak asing lagi dengan namanya undang-undang kewarganegaraan, warga dikatakan "sah" sebagai penduduk di negara tertentu apabila telah mengikuti persyaratan yang berlaku di negara tersebut mengenai tentang undang-undang kewarganegaraan. Pasca Kemerdekaan pada 17 agustus 1945, perundang-undangan mengenai kewaganegaraan di Indonesia mengalami setidaknya tiga kali perubahan. Yakni UU Kewarganegaraan No. 3 Th 1946, kemudian diganti dengan dikeluarkannya UU Kearganegaraan No. 62 Th. 1968, dan yang terakhir UU no. 12 Th. 2006 yang masih berlaku hingga sekarang.
  • Undang-undang No.3 Tahun 1946
       UU no. 3 tahun 1946 mulai diundangkan pada 10 april 1946, yang didalamnya mengatur berkenaan dengan hal kewarganegaraan dan juga kependudukan di Indonesia. Pada pasal 1 disebutkan mengenai status kewarganegaraan seseorang, sebagai berikut uraianya:
  1. Orang Indonesia asli dalam wilayah negara Indonesia
  2. Orang yang tidak masuk dalam golongan tersebut di atas tetapi turunan seorang dari golongan itu serta lahir. Bertempat kedudukan, dan berkediaman dalam wilayah negara Indonesia: dan orang bukan turunan seorang dari golongan termaksud lahir, bertempat kedudukan, dan berkediaman yang paling akhir selama sedikitnya lima tahun berturut-turut di dalam wilayah Negara Indonesia, yang berumur 21 tahun atau telah kawin.
  3. Orang yang mendapat kewarganegaraan Indonesia dengan cara naturalisasi
  4. Anak yang sah, disahkan, atau di akui dengan cara yang sah oleh bapaknya, pada waktu lahir bapaknya mempunyai kewarganegaraan Indonesia.
  5. Anak yang lahir dalam jangka waktu tiga ratus hari setelah bapaknya yang mempunyai kewarganegaraan Indonesia meninggal dunia.
  6. Anak yang hanya oleh ibunya diakui dengan cara yang sah,yang pada waktu lahir mempunyai kewarganegaraan Indonesia
  7. Anak yang diangkat secara sah oleh warga Negara Indonesia
  8. Anak yang lahir di dalam wilayah Negara Indonesia, yang oleh bapaknya atau ibunya tidak diakui secara sah
  9. Anak yang lahir di wilayah Negara Indonesia yang tidak diketahui siapa orangtuanya atau kewarganegaraannya. 
  • Undang-undang No.6 Tahun 1947       
     Undang-undang N0.6 Tahun 1947 ini adalah perubahan dari Undang-undang sebelumnya yang pada UU No.6 ini berpacu pada Pasal 1 yang juga memiliki status kewarganegaraan lain dapat mengajukan repudiasi atau melepaskan statusnya sebagai warga negara Indonesia dn menyatakan keberatannya. UU tersebut ternyata mengalami perubahan lagi dengan dikeluarkannya UU No. 8 Tahun 1947 dan UU No. 11 Tahun 1948, kedua UU tersebut dikeluarkan dengan tujuan memberikan kesemptan pada warga negara yang ingin menggunakan hak repudiasi sampai 17 agustus 1948.  Dan mulai 17 agustus 1948, warga negara Indonesia terdiri dari warga pribumi dan warga asing. Sebab setiap warga asing yang ingin memiliki status warga negara Indonesia harus melalui tahapan pewarganegraan, berdasar pada pasal 5 UU No.3 tahun 1946.
  • Undang-undang N0.62 Tahun 1958 
   Menurut UUDS 1950, yang kemudian mendasari lahirnya UU No.62 1958 yang mengaturtentang kewarganegaraan. Pada UU tersebut berisi ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang status kewaganegaraan Indonesia, yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak 17 agustus 1945 telah menjadi warga negara Indonesia. Didalam UU No.62 th 1958 ini asas kewarganegaraan yang digunakan ialah asas ius sanguinis. Ius Sanguinis adalah Kewarganegaraan yang berdasarkan kewarganegaraan ayah dan ibu biologisnya.
  • Undang-undang No.12 Tahun 2006
   UU No. 12 tahun 2006 dikeluarkan untuk menggantikan UU kewarganegaraan sebelumnya karena dinilai dari berbagai sudut pandang sangat bertentangan dengan persamaan kedudukan warga negara Indonesia.  Didalam UU ini banyak di masukan kebijakan baru guna menghapuskan diskriminasi dan mencegah terjadinya pelanggaran hak warga negara Indonesia. Dalam UU No.12 tahun 2006 terdapat beberapa asas kewarganegaraan yang diberlakukan, diantaranya sebagai berikut:
  1. Asas ius sanguinismerupakan asas yang menentukan status kewarganegaraan seseorang dengan berdasarkan berdasarkan pertalian darah atau keturunan.
  2. Asas ius soli, merupakan asas yang cara menentukan kewarganegaraan seseorang dengan berdasarkan negara tempat kelahiran seseorang tersebut, ini diberlakukan secara terbatas untuk anak-anak sesuai peraturan yang ada pada UU No. 12 Tahun 2006.
  3. Asas kewarganegaraan tunggal, merupakan asas yang memberlakukan bahwa setiap orang hanya memiliki satu status kewarganegaraan.
  4. Asas kewarganegaraan ganda(dwi) terbatas, merupakan asas yang memberlakukan dwi kewarganegaraan untuk anak-anak berdasarkan ketentuan yang tercantum pada UU No. 12 Tahun 2006.berdasarkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU nomor 12 tahun 2006.   
3. HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
HAK
 Warga negara adalah seorang warga yang tinggal di sebuah negara dan memiliki hak dan kewajiban menjadi seorang warga negara di negara tersebut. Sebagai warga negara yang baik dan taat peraturan, tentu saja kita semua harus menjalankan hak dan kewajiban kita sebagai Warga Negara Indonesia yang baik. Selain itu kita sebagai warga Indonesia juga wajib untuk menjalankan hak dan kewajiban dalam menjaga lingkungan supaya kita senantiasa selalu bisa menikmati keindahan dan keanekaragaman lingkungan Indonesia. Sebagai masyarakat yang menghormati NKRI, kita sebagai masyarakat harus sadar mengenai kewajiban dan hak sebagai warga Indonesia. Oleh karena itu kali ini kami akan membahas mengenai contoh hak dan kewajiban warga negara.
    Sebagai Warga Negara Indonesia tentu saja kita memiliki hak, hak sendiri adalah sesuatu yang telah menjadi miliki kita sendiri dan terserah kita mau menggunakannya atau tidak. Dalam arti lain hak ini sifatnya tidaklah wajib, di dalam UUD 1954 juga sudah tertera dengan jelas Undang-undang yang mengatur tentang HAM, maka dari itu perlunya atas hak sebagai warga negara Indonesia. 
  • Setiap warga negara berhak memeluk dan menjalankan agama yang mereka percayai 
    Indonesia bukanlah negara yang menganut satu agama saja, di Indonesia ini ada berbagai macam agam dan kepercayaan. Kita sebagai Warga Negara Indonesia yang tinggal di Tanah Air ini diberi hak dan kebebesan untuk memeluk agama yang kita percayai seperti yang tertuang pada UUD 1945 pasal 28 E ayat 1 jika warga Indonesia memiliki hak untuk memeluk agama. Oleh karena itu tidak ada larangan tertentu kita memeluk agama atau kepercayaan yang ada di Indonesia. Indonesia bukanlah negara yang menganut satu agama saja, di Indonesia ini ada berbagai macam agam dan kepercayaan. Kita sebagai Warga Negara Indonesia yang tinggal di Tanah Air ini diberi hak dan kebebesan untuk memeluk agama yang kita percayai seperti yang tertuang pada UUD 1945 pasal 28 E ayat 1 jika warga Indonesia memiliki hak untuk memeluk agama. Oleh karena itu tidak ada larangan tertentu kita memeluk agama atau kepercayaan yang ada di Indonesia. 
  •  Setiap warga negara berhak untuk menyuarakan pendapat mereka
     Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, tentu saja kita harus mengetahui secara pasti mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945. Di dalam UUD 1945 pasal 28 berkata jika sebagai warga negara kita bebas untuk mengemukakan pendapat kita. Warga negara bebas untuk mengemukakan pendapat mereka baik lisan maupun tulisan asal sesuai dengan undang-undang yang sudah ditetapkan. Itu artinya sebagai warga Indonesia kita bebas untuk menyuarakan “isi hati” kita kepada pemerintah atau mungkin kebijakan asal sesuai dengan undang-undang.
  • Setiap warga negara berhak untuk menerima pendidikan 
     Contoh hak warga negara yang ketiga adalah setiap orang atau setiap warga negara Indonesia berhak untuk menerima pendidikan secara baik, berhak untuk mengembangkan ilmu dan mendapatkan pengajaran demi mencerdaskan kehidupan bangsa. Jadi semua masyarakat Indonesia berhak untuk menerima pendidikan dengan layak, karena pendidikan adalah salah satu aspek yang bisa membuat suatu negara menjadi negara yang maju. Hal ini sudah tertera jelas pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan ayat 2 dimana warga Indonesia berhak menerima pendidikan terutama pendidikan sekolah dasar.  
  • Setiap warga negara berhak untuk memiliki kedudukan yang sama di mata hukum
    Pada UUD 1945 pasal 28D ayat 1 dikatakan jika semua warga negara berhak untuk menerima perlakuan yang adil, menerima kepastian hukum, perlindungan hukum, jaminan hukum dan memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Itu artinya kita sebagai warga negara Indonesia memiliki hak yang sama dengan orang lain, kita sebagai warga Indonesia memiliki hak untuk memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Dimana hukum tak akan membeda-bedakan siapa kita, apa jabatan kita, dan akan memperlakukan warganya dengan adil dan rata.  
  • Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak
     Setiap orang yang memiliki kewarganegaraan Indonesia memiliki berbagai hak, salah satunya adalah warga negara berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak seperti yang tertuang di dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2. Dimana dikatakan jika warga negara berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak dan hidup secara layak di Indonesia, selain itu warga negara juga bebas untuk melakukan usaha untuk terwujudnya tujuan itu. Dalam arti lain, kita sebagai warga negara Indonesia pantas untuk hidup layak dan juga bebas untuk melakukan usaha supaya kelayakan dalam hidup tercapai asal caranya tidak menyalahi hukum dan aturan yang sudah dibuat.  
  • Setiap warga negara berhak untuk menikah 
      Salah satu cara untuk mempertahankan populasi manusia adalah dengan cara menikah. Menikah merupakan salah satu hak yang bisa warga negara Indonesia dapatkan, hak untuk menikah ini secara jelas tertuang pada UUD 1945 pasal 28B ayat 1. Disana jelas tertulis jika setiap warga negara Indonesia berhak menikah dan juga mereka berhak untuk memiliki keturunan.  
KEWAJIBAN
Sedangkan untuk kewajiban warga negara itu sendiri tidak kalah banyak dari hak warga negara, ada beberapa kewajiban warga negara yang harus dipenuhi, contohnya adalah.
  • Kewajiban untuk membayar pajak
    Kewajiban pertama kita sebagai warga negara Indonesia yang taat aturan adalah kewajiban untuk membayar pajak. Mungkin kewajiban ini sudah tidak asing kita dengar dan kewajiban ini secara jelas tertuang pada UUD 1945 pasal 23A dimana warga negara memiliki kewajiban untuk membayar pajak, negara berhak untuk memungut pajak dan pungutan resmi lainnya kepada masyarakat. Tentu saja sebagai warga negara kita harus membayar pajak karena pajak ini juga akan digunakan pemerintah untuk kepentingan masyarakatnya. 
  • Kewajiban untuk menaati peraturan
      Setiap negara tentu saja memiliki peraturan, peraturan yang dibuat pada segala aspek ini dibuat supaya masyarakat menaatinya bukan untuk dilanggar sehingga teerciptanya tujuan negara yang makmur dan aman sentosa. Selain contoh norma hukum yang ada di negara kita, sama halnya dengan negara lain jika Indonesia juga memiliki berbagai peraturan yang wajib ditaati oleh seluruh warga negaranya. Kewajiban ini jelas tertera pada UUD 1945 pasal 27 ayat 1 dimana warga negara wajib untuk menaati hukum, dengan menaati peraturan yang ada tentu saja kita juga turut menaati hukum yang berlaku di Indonesia.  
  • Kewajiban untuk menghargai orang lain
      Menghargai orang lain bukanlah suatu hak melainkan sebuah kewajiban yang harus kita lakukan sebagai warga negara. Kewajiban untuk menghargai orang lain dalam hidup bermasyarakat ini bukan hanya merupakan norma melainkan sebuah kewajiban yang tertera di UUD 1945 pasal 28J ayat 1 dimana disitu berbunyi jika setiap warga negara berhak untuk menghormati hak asasi orang lain. Dimana kita diwajibkan untuk menghormati dan menghargai orang lain, mengharga hak asasi orang lain seperti yang ditegaskan dalam tata tertib hidup bermasyarakat.  
  • Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar 
     Tidak hanya menjadi hak saja, namun warga negara Indonesia juga berkewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar. Warga negara Indonesia berhak mengikuti pendidikan dasar yaitu sekolah dasar yang dibiayai penuh oleh negara seperti yang tertuang pada UUD 1945 pasal 31 ayat 2. Disana dikatakan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar yang dibiayai penuh oleh pemerintah.  
  •  Kewajiban untuk melakukan pembelaan negara
     Sebagai warga negara yang baik tentu saja kita harus membela negara kita tercinta ini. Melakukan pembelaan negara merupakan salah satu kewajiban kita sebagai warga negara, seperti yang tertuang pada undang-undang dasar. Tepatnya pada UUD 1945 pasal 27 ayat 3 jika setiap warga negara wajib untuk membela negaranya. Warga negara berhak untuk mencintai dan membela negara jika ada sesuatu gangguan terhadap kestabilan dan mengguncang Indonesia. Jadi sebagai warga negara kita berkewajiban untuk membela negara kita jika ada suatu ancaman, kita juga harus mencintai negara Indonesia untuk upaya pembelaan negara seperti misalnya lebih mencintai produk Indonesia dan menjaga nama baik Indonesia sebagai upaya menjaga keutuhan NKRI.
  • Kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan atas hak kebebasan
     Setiap warga negara memiliki hak yang membebaskan mereka dalam berbagai keputusan di Indonesia. Namun kebebasan itu juga serta merta memiliki peraturan dan batasan. Masyarakat Indonesia memiliki kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan atas hak kebebasan, hal ini juga diatur dalam UUD 1945 pasal 28J ayat 2 dimana disana disebutkan bahwa warga negara memiliki kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan hak kebebasan. Karena setiap hak kebebasan yang dimiliki oleh warga negara ini diatur dan dibatasi oleh undang-undang sehingga bisa menjadi pengakuan serta melindungi hak asasi orang lain. 

4. HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA KONSEP DEMOKRASI 

    Negara harus dapat memenuhi hak warga negaranya. Sementara itu, warga negara juga harus menyelesaikan tugas sebagai warga negara yang baik. Barulah dapat hak warga negara. Negara memiliki hubungan emosional yang kuat dengan warga negara. Tidak perlu ada pemaksaan atau aturan resmi yang mewajibkan warga negara membela negaranya. Karena hubungan emosional yang kuatlah, warga negara tentunya tidak akan terima bila negaranya mengalami keadaan buruk. Sebut saja kasus pelanggaran batas negara. Spontan dan tanpa dikomando oleh pemerintah, warga negara Indonesia akan berusaha membela kehormatan negaranya sebisa mungkin. Hanya saja kadang cara yang digunakan tidak selalu benar dan tidak sesuai dengan keinginan pemerintah.
  •  Memperkenalkan Budaya Bangsa
Hubungan emosional yang kuat antara negara dengan warga negara akan membentuk rasa cinta tanah air. Rasa inilah yang mendorong warga negara bangga dengan segala hal yang berasal dari negaranya. Secara tidak sadar, mereka akan sangat loyal dengan segala produk rumah tangga yang berasal dari produksi dalam negeri. Lebih dari itu, seorang warga negara yang telah memiliki keterikatan emosional dengan negaranya akan memperkenalkan budaya bangsanya ke orang-orang luar negeri tanpa disuruh pemerintah.
Misalkan saja seorang WNI yang sedang kuliah di U.S.A dan telah memiliki ikatan emosional yang kuat dengan Indonesia akan tetap mengonsumsi tempe sebagaimana kebiasaannya di Indonesia. Dia juga akan memperkenalkan kesenian dari Indonesia dan kebiasaan-kebiasaan asli Indonesia seperti ramah dan menjaga sopan santun yang menjadi adat orang Indonesia.
  • Taat Aturan Negara
Warga negara yang telah memiliki hubungan emosional kuat dengan negaranya akan memberi kepercayaan yang tinggi kepada negara. Setiap aturan negara dipercaya memiliki manfaat untuk mengatur hubungan berbangsa dan bernegara. Karena itulah ia akan berusaha sebisa mungkin mematuhi aturan negara. Warga negara yang sudah terikat emosionalnya dengan negara secara spontan juga akan membantu negara menegakkan hukum. Contoh bentuk perwujudannya adalah dengan menjaga kelakuan agar tetap tertib bermasyarakat, menegur anggota masyarakat yang melanggar aturan negara dan membantu aparat negara bila dimintai bantuan.
  • Berusaha Mengharumkan Nama Negara
Hubungan emosional yang kuat antara negara dengan warga negaranya akan memacu usaha pengharuman nama baik. Warga negara yang baik akan selalu menjaga kelakuannya dalam bermasyarakat, baik di wilayah dalam atau luar negeri.  
Selain itu, dia akan terus belajar dan berlatih agar dapat memberikan suatu prestasi yang membanggakan negara, meningkatkan reputasi negaranya di kancah internasional. Sebagai timbal baliknya, negaralah yang akan memberikan fasilitas penuh kepada warga negara yang sedang berjuang mengharumkan nama negara. Mulai dari bonus hadiah, transportasi dan segala macam akomodasi yang dibutuhkan warga negara akan dipenuhi negara. 
5. BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
   Bentuk demokrasi dibagi menjadi 2 yaitu demokrasi langsung dan demokrasi tak langsung.
  • Demokrasi langsung : Merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memilih pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Di era modern, sistem ini tidak praktis karena umumnya suatu populasi negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat ke dalam satu forum tidaklah mudah, selain itu sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat, sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari setiap permasalahan politik yang terjadi di dalam negara.
  • Demokrasi perwakilan (tidak langsung) : Merupakan demokrasi yang dilakukan oleh masyarakat dalam setiap pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka. 

Bentuk Demokrasi dalam Pemerintahan Negara dibagi menjadi 2 yaitu pemerintahan monarki dan pemerintahan republik.
  • Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, monarki parlementer). Monarki berasal dari bahasa Yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein artinya Pemerintah, jadi dapat di artikan sebagai sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang di pimpin oleh satu orang (raja). Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :
    • Monarki Mutlak : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
    • Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
    • Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen.
  • Pemerintahan Republik berasal dari bahasa latin RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Adapun para ahli yang mengemukakan tentang Bentuk demokrasi, contohnya ialah Montesque (Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-bedadan terpisah satu sama lainnya (independent/berdiri sendiri) yaitu :
    1. Badan Legislatif : Kekuasaan membuat undang-undang.
    2. Badan Eksekutif : Kekuasaan menjalankan undang-undang.
    3. Badan Yudikatif : Kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang. 
LATAR BELAKANG WAWASAN NASIONAL SUATU BANGSA, PENGERTIAN WAWASAN NASIONAL SUATU BANGSA, TEORI-TEORI KEKUASAAN

1. LATAR BELAKANG WAWASAN NASIONAL SUATU BANGSA
  • Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila
      Berdasarkan falsafah Pancasila, manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak, daya pikir dan sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkungannya, alam semesta dan penciptanya.  Berdasarkan kesadaran yang dipengaruhi oleh lingkungannya, manusia Indonesia memiliki motivasi antara lain untuk menciptakan suasana damai dan tentram menuju kebahagiaan serta menyelenggarakan keteraturan dalam membina hubungan antarsesama.


Dengan demikian, nilai-nilai Pancasila sesungguhnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari dan kesadaran bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila juga tercakup dalam penggalian dan pengembangan wawasan nasional sebagai berikut :
    • Sila Ketuhan Yang Maha Esa : Dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.  Sikap tersebut mewarnai wawasan nasional yang dianut oleh bangsa Indonesia yang menghendaki keutuhan dan kebersamaan dengan tetap menghormati dan memberikan kebebasam dalam menganut dan mengamalkan agama masing-masing.
    • Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab : Dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, bangsa Indonesia mengakui, menghargai dan memberikan hak dan kebebasan yang sama kepada setiap warganya untuk menerapkan hak asasi manusia (HAM).
    • Sila Persatuan Indonesia : Dengan sila Persatuan Indonesia, bangsa Indonesia lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.  Sikap tersebut mewarnai wawasan kebangsaan/wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia yang mengutamakan keutuhan bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan, menghormati dan menampung kepentingan golongan, suku bangsa maupun perorangan. 
    • Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan : Dalam sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikamat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, bangsa Indonesia mengakui bahwa pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama diusahakan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. 
    • Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia : Dengan sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, bangsa Indonesia mengakui dan menghargai warganya untuk mencapai kesejahteraan yang setinggi-tingginya sesuai hasil karya dan usahanya masing-masing.
  • Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya 
      Sosial budaya, sebagai salah satu aspek kehidupan nasional di samping politik, ekonomi serta pertahanan dan keamanan adalah faktor dinamika masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan berlangsungnya hubungan sosial diantara anggotanya.  Masyarakat Indonesia sejak awal terbentuk dengan ciri kebudayaan yang sangat beragam yang muncul karena pengaruh ruang hidup berupa kepulauan dimana ciri alamiah tiap-tiap pulau berbeda seakligus perbedaan daya tanggap inderawi serta pola kehidupan baik dalam hubungan vertikal maupun horozontal.



Berdasarkan ciri dan sifat kebudayaan serta kondisi dan konstelasi geogradi wilayah Indonesia, tampak secara jelas betapa heterogen serta uniknya masyarakat Indonesia yang terdiri dari ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istidat, bahasa daerah, agama dan kepercayaan sendiri.  Karena itu, tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan masyarakat mengandung potensi konflik yang sangat besar, terlebih lagi kesadaran nasional masyarakat relatif masih rendah dan jumlah masyarakat terdidik relatif masih terbatas.
Sebagai suatu proses sosial, kehendak mewujudkan persatuan bangsa dalam satu kesatuan wilayah negara Republik Indonesia tersebut mengandung unsur dinamika.  Artinya, nilai persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia tidak akan terwujud secara lengkap dan sempurna hanya dengan sekali usaha bersama berupa ikrar bersama atau secara politik.
2. PENGERTIAN WAWASAN NASIONAL
    Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global. Wawasan nasional Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasioanal secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia dan geopolitik Indonesia.
Berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar belakang falsafah Pancasila, aspek sosial budaya, terbentuklah satu Wawasan Nasional Indonesia yang disebut Wawasan Nusantara dengan rumusan pengertian sampai saat ini berkembang sebagai berikut :
  • Pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan Ketetapan Maajelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah sebagai berikut : Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. 
  • Pengertian Wawasan Nusantara, menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara, yang disulkan menjadi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan dibuat di Lemhannas tahun 1999 adalah sebagai berikut :“Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermsayrakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
3. TEORI-TEORI KEKUASAAN 
    Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan. Karena itu, dibutuhkan landasan teori yang dapat mendukung rumusan Wawasan Nasional.

Teori – teori yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain:
  • Paham Machiavelli (Abad XVII)
     Gerakan pembaharuan (renaissance) yang dipicu oleh masuknya ajaran Islam di Eropa Barat sekitar abad VII telah membuka dan mengembangkan cara pandang bangsa – bangsa Eropa Barat sehingga menghasilkan peradaban barat modern seperti sekarang. Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil – dalil berikut: pertama, segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan; kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et impera) adalah sah; dan ketiga, dalam dunia politik (yang disamakan dengan kehidupan binatang buas) yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
  • Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (Abad XVIII)
      Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut yang baik dari Machiavelli.  Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional.  Dia berpendapat bahwa kekuatan politik harus didampingi oleh kekuatan logistik dan kekuatan nasional.  Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi demi terbentuknya kekeuatan hankam.
  • Paham Jendral Clausewitz (Abad XVIII)
    Pada era Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia.  Calusewitz akhirnya bergabung dan menjadi penasihat militer Staf Umum Tentara Kekuasan Rusia.  Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain.  Baginya, peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
  • Paham Lenin (Abad XIX)
Lenin telah memodifikasi paham Clausewitz.  Menurutnya, perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan.  Bagi Leninisme/Komunisme, perang atau pertumpahan darah atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam kerangka mengkomunikasikan seluruh bangsa didunia.
  • Paham Lucian W. Pye dan Sidney
Para ahli tersebut menjelaskan adanya unsur-unsur subyektivitas dan psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa, kemantapan suatu sistem politik dapat dicapai apabila sistem tersebut berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan.  Dengan demikian proyeksi eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif tetapi juga subyektif dan psikologis.

TEORI-TEORI GEOPOLITIK, AJARAN WAWASAN NASIONAL INDONESIA, DASAR PEMIKIRAN WAWASAN NASIONAL INDONESIA, IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM KEHIDUPAN NASIONAL

1. TEORI GEOPOLITIK

   Geopolitik berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
  • Perkembangan Teori Geopolitik 
    Istilah geopolitik semula awalnya sebagai ilmu politik yang kemudian berkembang menjadi pengetahuan tentang sesuatu yang berhubungan dengan konstelasi ciri khas negara yang berupa bentuk, luas, letak, iklim, dan sumber daya alam suatu negara untuk membangun dan membina negara. Para penyelenggara pemerintah nasional menyusun pembinaan politik nasional berdasarkan kondisi dan situasi geomorfologi secara ilmiah berdasarkan cita-cita bangsa. Kemudian teori Geopolitik berkembang menjadi konsepsi wawasan nasional bangsa. Oleh karena itu, wawasan nasional bangsa selalu mengacu pada geopolitik. Denganw awasan nasional suatu negara, dapat dipelajari kemana arah perkembangan suatu negara. 
  • Beberapa Pandangan Para Pemikir Geopolitik
     Pendapat para ahli mengenai teori geopolitik kontinental yaitu pertama dikemukakan oleh Friedrich Ratzel (1844-1904) bahwa teori ruang yang dalam konsepsinya dipengaruhi oleh ahli biologi Charles Darwin. Dalam teorinya, bangsa yang berbudaya tinggi akan membutuhkan sumber daya yang tinggi dan akhirnya mendesak wilayah bangsa yang “primitif”.

Pendapat tersebut kemudian dipertegas oleh Rudolf Kjellen (1864-1922) dengan teori kekuatannya yang menyatakan bahwa negara adalah satuan politik yang menyeluruh serta sebagai satuan biologis yang memiliki intelektual yang mampu mengeksploitasi negara “primitif” agar negaranya mendapat swasembada.

Kemudian Karl Haushofer (1869-1946) yang pernah menjadi atase militer di Jepang meramalkan bahwa Jepang akan menjadi negara yang jaya didunia dimana untuk menjadi jaya suatu bangsa harus mampu menguasai benua-benua di dunia. Ia berpendapat bahwa pada hakikatnya dunia terbagi atas empat kawasan benua dan dipimpin oleh negara yang unggul. Teori ruang dan teori kekuatan merupakan hasil penelitiannya yang dikenal dengan teori Pan Regional yaitu ruang hidup yang “cukup”, swasembada, dan dunia dibagi menjadi empat Pan Region dimana tipa region dipimpin oleh satu bangsa (nation) yang unggul.

Dan Contoh pandangan para ahli tentang Teori Geopolitik ini adalah Pandangan Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan, Kedua ahli ini mempunyai gagasan “Wawasan Bahari”, yaitu kekuatan dilautan.  Ajarannya mengatakan bahwa barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”.  Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekuatan dunia” sehingga pada akhirnya menguasai dunia.
  • Geopolitik Indonesia
   Pemahaman tentang kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan di Indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia. Sedangkan pemahaman tentang Negara Indonesia menganut paham Negara kepulauan, yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di negara-negara Barat pada umumnya.
Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah bahwa menurut paham Barat, laut berperan sebagai “pemisah” pulau, sedangkan menurut paham Indonesia laut adalah “penghubung” sehingga wilayah Negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah Air” dan disebut Negara Kepulauan.
2. AJARAN WAWASAN NASIONAL INDONESIA
    Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global. 
  • Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
     Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuataan.  Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya.  Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya ditengah-tengah perkembangan dunia.  
  • Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara
    • Pemikiran Berdasarkan Pancasila : Berdasarkan falsafah pancasila, manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak, daya piker, dan sadar akan keberadaannya yang serba  terhubung dengan sesamanya, lingkungannya, alam semesta, dan penciptanya. Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa dan karya untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dan generasi ke generasi.
    • Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewiayahan Indonesia : Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata. Kondisi obyektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara merupakan suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber kekayaan alamdan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan/kebijaksanaan politik Negara tersebut.  
  • Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
    Wawasan Nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berlandaskan falsafah Pancasila dan oleh pandangan geopolitik Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia.  Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran, pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau dari : 
  1. Latar belakang pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila.
  2. Latar belakang pemikiran aspek Kewilayahan Nusantara.
  3. Latar belakang pemikiran aspek Sosial Budaya Bangsa Indonesia.
  4. Latar belakang pemikiran aspek Kesejarahan Bangsa Indonesia. 
3. IMPLEMENTASI WAWASAN NASIONAL DALAM KEHIDUPAN SOSIAL 
  • Pengantar Implementasi Wawasan Nusantara
Dalam rangka menerapkan Wawasan nusantara, kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami pengertian, ajaran dasar, hakikat, asas, kedudukan, fungsi serta tujuan dari wawasan nusantara. 
  • Pengertian Wawasan Nusantara
Berdasarkan teori – teori tentang wawasan , latar, belakang falsafah Pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya dan aspek kesejahteraan, terbentuklah satu Wawasan Nasional Indonesia yang disebut wawasan Nusantara dengan rumusan pengertian yang sampai saat ini berkembang sebagai berikut:
  1. Pengertian Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggar
    akan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
     
  2. Pengertian Wawasan Nusantara menurut Prof.DR.Wan Usman Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. “ Hal tersebut disampaikannya pada waktu lokakarya Wawasan Nusantara dan ketahanan Nasional di Lemhanas pada bulan januari tahun 2000. 
  • Dasar Ajaran Wawasan Nusantara
  1. Wawasan Nusantara Sebagai  Wawasan Nasional Indonesia Sebagai bangsa majemuk yang telah menegara,bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi, sosbud maupun hankamnya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah.  
  2. Landasan Idiil: Pancasila Pancasila telah diakui sebagai ideologi dan dasar Negara yang terumuskan dalam pembukaann UUD 1945. Pada hakikatnya, pancasila mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan nasional. 
  3. Landasan Konstitusional: UUD 1945 UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara . Bangsa Indonesia bersepakat bahwa Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republic dan berkedaulatan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.  

      
  DAFTAR PUSTAKA


     

     


       
       

          No comments:

          Post a Comment