PENGERTIAN WAWASAN KEBANGSAAN, PENGERTIAN BANGSA DAN BANGSA INDONESIA, PENGERTIAN NEGARA, DAN TEORI LAHIRNYA NEGARA
1. PENGERTIAN WAWASAN KEBANGSAAN
1. PENGERTIAN WAWASAN KEBANGSAAN
Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu mawas yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia adalah merupakan sebuah pedoman yang masih bersifat filosofia normatif. Sebagai perwujudan dari rasa dan semangat kebangsaan yang melahirkan bangsa Indonesia. Akan tetapi situasi dan suasana lingkungan yang terus berubah sejalan dengan proses perkembangan kehidupan bangsa dari waktu ke waktu. Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia harus senantiasa dapat menyesuaikan diri dengan perkembagan dan berbagai bentuk implementasinya. tentunya dengan rasa perjuangan dari kitalah akhirnya bisa mewujudkan kebangsaan Indonesia yang bisa berdiri tanpa adanya permusuhan antar negara negara tetangga maupun sahabat. Wawasan Kebangsaan ini harus lebih mengutamakan Persatuan dan Kesatuan yang dilandasi dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. PENGERTIAN BANGSA DAN BANGSA INDONESIA
Menurut pengertiannya yang dimaksud dengan Pengertian Bangsa yaitu secara garis besar dimana ada suatu kelompok manusia yang dianggap Nasional memiliki identitas sama, dan mearmpunyai kesamaan bahasa, ideologi, budaya, sejarah, serta tujuan yang sama.
Banyak Pendapat dari beberapa ahli yang mendefinisikan tentang Pengertian Bangsa ini, tapi secara garis besarnya memang pada hakikatnya Pengertian Bangsa ini adalah sama, yaitu merujuk pada suatu kelompok manusia yang saling terikat satu sama lain dibarengi dengan aturan-aturan sehinggan menciptakan yang namanya bahasa, adat istiadat, suku, budaya, yang pada akhirnya menciptakan suatu kesejahteraan masyarakat dan tentunya akan terciptanya bangsa yang berdaulat, adil dan makmur. Sebagai contoh beberapa ahli yang mengemukakan pendapatnya tentang Pengertian Bangsa tersebut.
Banyak Pendapat dari beberapa ahli yang mendefinisikan tentang Pengertian Bangsa ini, tapi secara garis besarnya memang pada hakikatnya Pengertian Bangsa ini adalah sama, yaitu merujuk pada suatu kelompok manusia yang saling terikat satu sama lain dibarengi dengan aturan-aturan sehinggan menciptakan yang namanya bahasa, adat istiadat, suku, budaya, yang pada akhirnya menciptakan suatu kesejahteraan masyarakat dan tentunya akan terciptanya bangsa yang berdaulat, adil dan makmur. Sebagai contoh beberapa ahli yang mengemukakan pendapatnya tentang Pengertian Bangsa tersebut.
- Menurut Ernest Renan (Perancis) : Bangsa adalah sekelompok manusia yang berada dalam suatu ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah, serta cita-cita yang sama.
- Menurut Hans Khon (Ceko) : Bangsa itu terjadi karena adanya persamaan ras, bahasa, adat istiadat dan agama yang menjadi pembeda antara bangsa satu dengan bangsa yang lain.
- Menurut Otto Bauer (Jerman) : Menurut Otto Bauer, pengertian bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter, yang disebabkan oleh persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh dan berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.
- Menurut Ben Anderson (Irlandia) : Menurut Ben Anderson, bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang sudah jelas batas – batasnya dan sudah diakui atau pun berdaulat.
Pengertian negara ternyata masih banyak belum mengetahuinya, banyak sekali para ahli yang mengartikan pengertian Negara ini, ternyata secara garis besar pengertian negara tersebut adalah suatu bentuk organisasi, lembaga ataupun badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat banyak dan memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Begitupun dengan para ahli yang mengemukakan tentang pengertian Negara, banyak ahli yang berpendapat tentang pengertian Negara, contohnya adalah :
- John Locke : Negara ialah suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
- Max Weber : Negara ialah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
- Mac Iver : Sebuah negara harus memiliki tiga unsur pokok, yakni wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
- Roger F. Soleau : Negara ialah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
- Prof. Mr. Soenarko : Negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan.
- Prof. Miriam Budiardjo : Memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
Teori lahirnya negara seperti sekarang ini memang masih beralaskan tanda tanya yang amat besar, tetapi dengan perkembangan yang sangat pesat tentunya kita menjadi tahu bahwa sebetulnya negara tersebut lahir atas dasar-dasar teori yang telah dikemukakan oleh para ahli, teori-teori ini banyak sekali pengaruhnya terutama dalam melahirkan suatu negara, Para ahli tersebut pada umumnya membagi 5 teori mengenai lahirnya suatu negara. Teori tersebut ialah :
- Teori Ketuhanan
- Teori Kekuatan
- Teori Kedaulatan
a. Teori kedaulatan negara, yaitu negara memegang kekuasaan tertinggi untuk menciptakan hukum demi mengatur kepentingan rakyat. Penganut teori ini adalah Paul Laband dan Jellinek.
b. Teori kedaulatan hukum, yaitu hukum memegang peranan tertinggi dan kedudukannya lebih tinggi dari negara. Penganut teori ini adalah Krabbe.
- Teori Hukum Alam
- Teori Perjanjian
- Thomas Hobbes Hobbes : Mengemukakan bahwa kehidupan manusia terpisah dalam dua zaman, yaitu keadaan selama belum ada negara dan keadaan setelah ada negara. Menurut Hobbes, keadaan alamiah manusia digambarkan sebagai homo homoni lupus atau manusia adalah serigala bagi manusia lainnya. Manusia saling bermusuhan, saling berperang satu dengan lainnya. Keadaan ini apabila berlangsung terus akan mengakibatkan kepunahan dan kehancuran. Untuk menghindari kepunahan, keadaan alamiah itu harus diakhiri. Hal ini dilakukan dengan mengadakan perjanjian bersama individu-individu yang tadinya hidup dalam keadaan alamiah. Isi perjanjian tersebut adalah segenap individu berjanji menyerahkan semua hak-hak kodrat mereka yang dimiliki ketika hidup dalam keadaan alamiah kepada seseorang atau sekelompok orang yang ditunjuk untuk mengatur kehidupan mereka. Hak-hak yang sudah diserahkan tersebut tidak dapat ditarik kembali. Dengan perjanjian seperti itu, Hobbes meletakkan dasar-dasar falsafah dari negara yang .mutlak, teristimewa negara kerajaan yang absolut.
- John Locke (1632-1704) : Dalam konsep tentang keadaan alamiah (state of nature), Locke dan Hobbes memiliki perbedaan. Bila Hobbes melihat keadaan alamiah sebagai suatu keadaan anarki, Locke sebaliknya melihat keadaan itu sebagai suatu keadaan yang damai, kehendak baik, gotong royong, dan pemeliharaan. Sekalipun keadaan itu suatu keadaan ideal, namun Locke juga merasakan bahwa keadaan itu potensial menimbulkan anarki karena manusia hidup tanpa organisasi dan pimpinanyang dapat mengatur kehidupan mereka. Untuk mengatasi keadaan tersebut maka setiap individu dalam masyarakat membuat perjanjian yang berujung pada terbentuknya negara.
- Rousseau (1712-17751) : Rousseau juga memisahkan suasana kehidupan manusia dalam dua zaman, zaman pranegara dan zaman bernegara. Keadaan alamiah itu diumpamakan sebagai keadaan sebelum manusia melakukan dosa, yaitu suatu keadaan yang aman dan bahagia. Dalam keadaan alamiah, hidup individu bebas dan sederajat dimana semua hal dihasilkan sendiri oleh individu dan individu itu puas. Jika Hobbes hanya mengenal pactum subjektionis dan John Locke mengenal dua perjanjian masyarakat, yaitupactum unionis dan pactum subjektionis maka Rousseau hanya mengenal pactum unionis, yaitu perjanjian antar individu untuk membentuk negara. Pemerintah, sebagai pimpinan organisasi dan merupakan wakil, dibentuk dan ditentukan oleh yang berdaulat. Yang berdaulat adalah rakyat seluruhnya melalui kemauan umum. Dengan konstruksi perj anj ian masyarakat itu, Rousseau menghasilkan bentuk negara yang kedaulatannya berada dalam tangan rakyat melalui kemauan umumnya. Mereka adalah peletak dasar paham kedaulatan rakyat atau jenis negara yang demokratis, yaitu rakyat berdaulat dan penguasa-penguasa negara hanya merupakan wakil-wakil rakyat.
PENGERTIAN WARGA NEGARA INDONESIA, UU KEWARGANEGARAAN, HAK & KEWAJIBAN WNI, HUBUNGAN NEGARA & WARGA NEGARA KONSEP DEMOKRASI, BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
1. PENGERTIAN WARGA NEGARA
Pada hakikatnya setiap suatu negara yang ada di bumi ini tentunya memiliki yang namanya penduduk atau lebih dikenal warga negara, warga negara ini secara garis besar adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya. Warga negara dalam bahasa Inggris dikenal dengan kata citizens. Seseorang dapat menjadi warga negara setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh suatu negara.
Tetapi ternyata penduduk dengan warga negara itu sendiri saling berbeda, Penduduk itu sendiri mempunyai pengertian yang lain, penduduk adalah orang atau sekelompok orang yang tinggal / menetap / berdomisili di dalam wilayah suatu negara. di indonesia pasal yang khusus menangani perihal masalah kependudukan diatur dalam pasal 26 UUD 1945.
Setelah Memahami pengertian antara Warga negara dengan penduduk bisa disimpulkan bahwa.
- Warganegara Merupakan anggota dari suatu Negara yang bersifat resmi/ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan warga Negara sudah pasti merupakan anggota Negara tersebut.
- Sedangkan Penduduk Merupakan orang-orang yang berdomisili di wilayah Negara tertentu, namun penduduk tidak tentu merupakan anggota dari suatu Negara, karena ada sebagian penduduk yang merupakan warganegara asing / orang asing.
Sebagai warga negara pasti sudah tidak asing lagi dengan namanya undang-undang kewarganegaraan, warga dikatakan "sah" sebagai penduduk di negara tertentu apabila telah mengikuti persyaratan yang berlaku di negara tersebut mengenai tentang undang-undang kewarganegaraan. Pasca Kemerdekaan pada 17 agustus 1945, perundang-undangan mengenai kewaganegaraan di Indonesia mengalami setidaknya tiga kali perubahan. Yakni UU Kewarganegaraan No. 3 Th 1946, kemudian diganti dengan dikeluarkannya UU Kearganegaraan No. 62 Th. 1968, dan yang terakhir UU no. 12 Th. 2006 yang masih berlaku hingga sekarang.
- Undang-undang No.3 Tahun 1946
- Orang Indonesia asli dalam wilayah negara Indonesia
- Orang yang tidak masuk dalam golongan tersebut di atas tetapi turunan seorang dari golongan itu serta lahir. Bertempat kedudukan, dan berkediaman dalam wilayah negara Indonesia: dan orang bukan turunan seorang dari golongan termaksud lahir, bertempat kedudukan, dan berkediaman yang paling akhir selama sedikitnya lima tahun berturut-turut di dalam wilayah Negara Indonesia, yang berumur 21 tahun atau telah kawin.
- Orang yang mendapat kewarganegaraan Indonesia dengan cara naturalisasi
- Anak yang sah, disahkan, atau di akui dengan cara yang sah oleh bapaknya, pada waktu lahir bapaknya mempunyai kewarganegaraan Indonesia.
- Anak yang lahir dalam jangka waktu tiga ratus hari setelah bapaknya yang mempunyai kewarganegaraan Indonesia meninggal dunia.
- Anak yang hanya oleh ibunya diakui dengan cara yang sah,yang pada waktu lahir mempunyai kewarganegaraan Indonesia
- Anak yang diangkat secara sah oleh warga Negara Indonesia
- Anak yang lahir di dalam wilayah Negara Indonesia, yang oleh bapaknya atau ibunya tidak diakui secara sah
- Anak yang lahir di wilayah Negara Indonesia yang tidak diketahui siapa orangtuanya atau kewarganegaraannya.
- Undang-undang No.6 Tahun 1947
- Undang-undang N0.62 Tahun 1958
- Undang-undang No.12 Tahun 2006
- Asas ius sanguinis, merupakan asas yang menentukan status kewarganegaraan seseorang dengan berdasarkan berdasarkan pertalian darah atau keturunan.
- Asas ius soli, merupakan asas yang cara menentukan kewarganegaraan seseorang dengan berdasarkan negara tempat kelahiran seseorang tersebut, ini diberlakukan secara terbatas untuk anak-anak sesuai peraturan yang ada pada UU No. 12 Tahun 2006.
- Asas kewarganegaraan tunggal, merupakan asas yang memberlakukan bahwa setiap orang hanya memiliki satu status kewarganegaraan.
- Asas kewarganegaraan ganda(dwi) terbatas, merupakan asas yang memberlakukan dwi kewarganegaraan untuk anak-anak berdasarkan ketentuan yang tercantum pada UU No. 12 Tahun 2006.berdasarkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU nomor 12 tahun 2006.
HAK
Warga negara adalah seorang warga yang tinggal di sebuah negara dan memiliki hak dan kewajiban menjadi seorang warga negara di negara tersebut. Sebagai warga negara yang baik dan taat peraturan, tentu saja kita semua harus menjalankan hak dan kewajiban kita sebagai Warga Negara Indonesia yang baik. Selain itu kita sebagai warga Indonesia juga wajib untuk menjalankan hak dan kewajiban dalam menjaga lingkungan supaya kita senantiasa selalu bisa menikmati keindahan dan keanekaragaman lingkungan Indonesia. Sebagai masyarakat yang menghormati NKRI, kita sebagai masyarakat harus sadar mengenai kewajiban dan hak sebagai warga Indonesia. Oleh karena itu kali ini kami akan membahas mengenai contoh hak dan kewajiban warga negara.
Sebagai Warga Negara Indonesia tentu saja kita memiliki hak, hak sendiri adalah sesuatu yang telah menjadi miliki kita sendiri dan terserah kita mau menggunakannya atau tidak. Dalam arti lain hak ini sifatnya tidaklah wajib, di dalam UUD 1954 juga sudah tertera dengan jelas Undang-undang yang mengatur tentang HAM, maka dari itu perlunya atas hak sebagai warga negara Indonesia.
- Setiap warga negara berhak memeluk dan menjalankan agama yang mereka percayai
Indonesia bukanlah negara yang menganut satu agama saja, di Indonesia ini ada berbagai macam agam dan kepercayaan. Kita sebagai Warga Negara Indonesia yang tinggal di Tanah Air ini diberi hak dan kebebesan untuk memeluk agama yang kita percayai seperti yang tertuang pada UUD 1945 pasal 28 E ayat 1 jika warga Indonesia memiliki hak untuk memeluk agama. Oleh karena itu tidak ada larangan tertentu kita memeluk agama atau kepercayaan yang ada di Indonesia. Indonesia bukanlah negara yang menganut satu agama saja, di Indonesia ini ada berbagai macam agam dan kepercayaan. Kita sebagai Warga Negara Indonesia yang tinggal di Tanah Air ini diberi hak dan kebebesan untuk memeluk agama yang kita percayai seperti yang tertuang pada UUD 1945 pasal 28 E ayat 1 jika warga Indonesia memiliki hak untuk memeluk agama. Oleh karena itu tidak ada larangan tertentu kita memeluk agama atau kepercayaan yang ada di Indonesia.
- Setiap warga negara berhak untuk menyuarakan pendapat mereka
- Setiap warga negara berhak untuk menerima pendidikan
- Setiap warga negara berhak untuk memiliki kedudukan yang sama di mata hukum
- Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak
- Setiap warga negara berhak untuk menikah
KEWAJIBAN
Sedangkan untuk kewajiban warga negara itu sendiri tidak kalah banyak dari hak warga negara, ada beberapa kewajiban warga negara yang harus dipenuhi, contohnya adalah.
- Kewajiban untuk membayar pajak
- Kewajiban untuk menaati peraturan
- Kewajiban untuk menghargai orang lain
- Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar
- Kewajiban untuk melakukan pembelaan negara
- Kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan atas hak kebebasan
4. HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA KONSEP DEMOKRASI
Negara harus dapat memenuhi hak warga negaranya. Sementara itu, warga negara juga harus menyelesaikan tugas sebagai warga negara yang baik. Barulah dapat hak warga negara. Negara memiliki hubungan emosional yang kuat dengan warga negara. Tidak perlu ada pemaksaan atau aturan resmi yang mewajibkan warga negara membela negaranya. Karena hubungan emosional yang kuatlah, warga negara tentunya tidak akan terima bila negaranya mengalami keadaan buruk. Sebut saja kasus pelanggaran batas negara. Spontan dan tanpa dikomando oleh pemerintah, warga negara Indonesia akan berusaha membela kehormatan negaranya sebisa mungkin. Hanya saja kadang cara yang digunakan tidak selalu benar dan tidak sesuai dengan keinginan pemerintah.
- Memperkenalkan Budaya Bangsa
Misalkan saja seorang WNI yang sedang kuliah di U.S.A dan telah memiliki ikatan emosional yang kuat dengan Indonesia akan tetap mengonsumsi tempe sebagaimana kebiasaannya di Indonesia. Dia juga akan memperkenalkan kesenian dari Indonesia dan kebiasaan-kebiasaan asli Indonesia seperti ramah dan menjaga sopan santun yang menjadi adat orang Indonesia.
Warga negara yang telah memiliki hubungan emosional kuat dengan negaranya akan memberi kepercayaan yang tinggi kepada negara. Setiap aturan negara dipercaya memiliki manfaat untuk mengatur hubungan berbangsa dan bernegara. Karena itulah ia akan berusaha sebisa mungkin mematuhi aturan negara. Warga negara yang sudah terikat emosionalnya dengan negara secara spontan juga akan membantu negara menegakkan hukum. Contoh bentuk perwujudannya adalah dengan menjaga kelakuan agar tetap tertib bermasyarakat, menegur anggota masyarakat yang melanggar aturan negara dan membantu aparat negara bila dimintai bantuan.
- Berusaha Mengharumkan Nama Negara
Selain itu, dia akan terus belajar dan berlatih agar dapat memberikan suatu prestasi yang membanggakan negara, meningkatkan reputasi negaranya di kancah internasional. Sebagai timbal baliknya, negaralah yang akan memberikan fasilitas penuh kepada warga negara yang sedang berjuang mengharumkan nama negara. Mulai dari bonus hadiah, transportasi dan segala macam akomodasi yang dibutuhkan warga negara akan dipenuhi negara.
5. BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
Bentuk demokrasi dibagi menjadi 2 yaitu demokrasi langsung dan demokrasi tak langsung.
- Demokrasi langsung : Merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memilih pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Di era modern, sistem ini tidak praktis karena umumnya suatu populasi negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat ke dalam satu forum tidaklah mudah, selain itu sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat, sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari setiap permasalahan politik yang terjadi di dalam negara.
- Demokrasi perwakilan (tidak langsung) : Merupakan demokrasi yang dilakukan oleh masyarakat dalam setiap pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Bentuk Demokrasi dalam Pemerintahan Negara dibagi menjadi 2 yaitu pemerintahan monarki dan pemerintahan republik.
- Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, monarki parlementer). Monarki berasal dari bahasa Yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein artinya Pemerintah, jadi dapat di artikan sebagai sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang di pimpin oleh satu orang (raja). Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :
- Monarki Mutlak : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
- Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
- Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen.
- Pemerintahan Republik berasal dari bahasa latin RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
- Badan Legislatif : Kekuasaan membuat undang-undang.
- Badan Eksekutif : Kekuasaan menjalankan undang-undang.
- Badan Yudikatif : Kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang.
1. LATAR BELAKANG WAWASAN NASIONAL SUATU BANGSA
- Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila
Berdasarkan falsafah Pancasila, manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak, daya pikir dan sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkungannya, alam semesta dan penciptanya. Berdasarkan kesadaran yang dipengaruhi oleh lingkungannya, manusia Indonesia memiliki motivasi antara lain untuk menciptakan suasana damai dan tentram menuju kebahagiaan serta menyelenggarakan keteraturan dalam membina hubungan antarsesama.
Dengan demikian, nilai-nilai Pancasila sesungguhnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari dan kesadaran bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila juga tercakup dalam penggalian dan pengembangan wawasan nasional sebagai berikut :
- Sila Ketuhan Yang Maha Esa : Dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Sikap tersebut mewarnai wawasan nasional yang dianut oleh bangsa Indonesia yang menghendaki keutuhan dan kebersamaan dengan tetap menghormati dan memberikan kebebasam dalam menganut dan mengamalkan agama masing-masing.
- Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab : Dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, bangsa Indonesia mengakui, menghargai dan memberikan hak dan kebebasan yang sama kepada setiap warganya untuk menerapkan hak asasi manusia (HAM).
- Sila Persatuan Indonesia : Dengan sila Persatuan Indonesia, bangsa Indonesia lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Sikap tersebut mewarnai wawasan kebangsaan/wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia yang mengutamakan keutuhan bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan, menghormati dan menampung kepentingan golongan, suku bangsa maupun perorangan.
- Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan : Dalam sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikamat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, bangsa Indonesia mengakui bahwa pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama diusahakan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia : Dengan sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, bangsa Indonesia mengakui dan menghargai warganya untuk mencapai kesejahteraan yang setinggi-tingginya sesuai hasil karya dan usahanya masing-masing.
- Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Sosial budaya, sebagai salah satu aspek kehidupan nasional di samping politik, ekonomi serta pertahanan dan keamanan adalah faktor dinamika masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan berlangsungnya hubungan sosial diantara anggotanya. Masyarakat Indonesia sejak awal terbentuk dengan ciri kebudayaan yang sangat beragam yang muncul karena pengaruh ruang hidup berupa kepulauan dimana ciri alamiah tiap-tiap pulau berbeda seakligus perbedaan daya tanggap inderawi serta pola kehidupan baik dalam hubungan vertikal maupun horozontal.
Berdasarkan ciri dan sifat kebudayaan serta kondisi dan konstelasi geogradi wilayah Indonesia, tampak secara jelas betapa heterogen serta uniknya masyarakat Indonesia yang terdiri dari ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istidat, bahasa daerah, agama dan kepercayaan sendiri. Karena itu, tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan masyarakat mengandung potensi konflik yang sangat besar, terlebih lagi kesadaran nasional masyarakat relatif masih rendah dan jumlah masyarakat terdidik relatif masih terbatas.
Sebagai suatu proses sosial, kehendak mewujudkan persatuan bangsa dalam satu kesatuan wilayah negara Republik Indonesia tersebut mengandung unsur dinamika. Artinya, nilai persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia tidak akan terwujud secara lengkap dan sempurna hanya dengan sekali usaha bersama berupa ikrar bersama atau secara politik.
2. PENGERTIAN WAWASAN NASIONAL
Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global. Wawasan nasional Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasioanal secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia dan geopolitik Indonesia.
Berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar belakang falsafah Pancasila, aspek sosial budaya, terbentuklah satu Wawasan Nasional Indonesia yang disebut Wawasan Nusantara dengan rumusan pengertian sampai saat ini berkembang sebagai berikut :
- Pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan Ketetapan Maajelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah sebagai berikut : Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
- Pengertian Wawasan Nusantara, menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara, yang disulkan menjadi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan dibuat di Lemhannas tahun 1999 adalah sebagai berikut :“Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermsayrakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan. Karena itu, dibutuhkan landasan teori yang dapat mendukung rumusan Wawasan Nasional.
Teori – teori yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain:
Teori – teori yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain:
- Paham Machiavelli (Abad XVII)
- Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (Abad XVIII)
- Paham Jendral Clausewitz (Abad XVIII)
- Paham Lenin (Abad XIX)
- Paham Lucian W. Pye dan Sidney
TEORI-TEORI GEOPOLITIK, AJARAN WAWASAN NASIONAL INDONESIA, DASAR PEMIKIRAN WAWASAN NASIONAL INDONESIA, IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM KEHIDUPAN NASIONAL
1. TEORI GEOPOLITIK
Geopolitik berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
- Perkembangan Teori Geopolitik
- Beberapa Pandangan Para Pemikir Geopolitik
Pendapat tersebut kemudian dipertegas oleh Rudolf Kjellen (1864-1922) dengan teori kekuatannya yang menyatakan bahwa negara adalah satuan politik yang menyeluruh serta sebagai satuan biologis yang memiliki intelektual yang mampu mengeksploitasi negara “primitif” agar negaranya mendapat swasembada.
Kemudian Karl Haushofer (1869-1946) yang pernah menjadi atase militer di Jepang meramalkan bahwa Jepang akan menjadi negara yang jaya didunia dimana untuk menjadi jaya suatu bangsa harus mampu menguasai benua-benua di dunia. Ia berpendapat bahwa pada hakikatnya dunia terbagi atas empat kawasan benua dan dipimpin oleh negara yang unggul. Teori ruang dan teori kekuatan merupakan hasil penelitiannya yang dikenal dengan teori Pan Regional yaitu ruang hidup yang “cukup”, swasembada, dan dunia dibagi menjadi empat Pan Region dimana tipa region dipimpin oleh satu bangsa (nation) yang unggul.
Dan Contoh pandangan para ahli tentang Teori Geopolitik ini adalah Pandangan Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan, Kedua ahli ini mempunyai gagasan “Wawasan Bahari”, yaitu kekuatan dilautan. Ajarannya mengatakan bahwa barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekuatan dunia” sehingga pada akhirnya menguasai dunia.
- Geopolitik Indonesia
Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah bahwa menurut paham Barat, laut berperan sebagai “pemisah” pulau, sedangkan menurut paham Indonesia laut adalah “penghubung” sehingga wilayah Negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah Air” dan disebut Negara Kepulauan.
2. AJARAN WAWASAN NASIONAL INDONESIA
Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.
- Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
- Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara
- Pemikiran Berdasarkan Pancasila : Berdasarkan falsafah pancasila, manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak, daya piker, dan sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkungannya, alam semesta, dan penciptanya. Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa dan karya untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dan generasi ke generasi.
- Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewiayahan Indonesia : Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata. Kondisi obyektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara merupakan suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber kekayaan alamdan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan/kebijaksanaan politik Negara tersebut.
- Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan Nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berlandaskan falsafah Pancasila dan oleh pandangan geopolitik Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran, pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau dari :
- Latar belakang pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila.
- Latar belakang pemikiran aspek Kewilayahan Nusantara.
- Latar belakang pemikiran aspek Sosial Budaya Bangsa Indonesia.
- Latar belakang pemikiran aspek Kesejarahan Bangsa Indonesia.
- Pengantar Implementasi Wawasan Nusantara
Dalam rangka menerapkan Wawasan nusantara, kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami pengertian, ajaran dasar, hakikat, asas, kedudukan, fungsi serta tujuan dari wawasan nusantara.
- Pengertian Wawasan Nusantara
- Pengertian Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
- Pengertian Wawasan Nusantara menurut Prof.DR.Wan Usman Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. “ Hal tersebut disampaikannya pada waktu lokakarya Wawasan Nusantara dan ketahanan Nasional di Lemhanas pada bulan januari tahun 2000.
- Dasar Ajaran Wawasan Nusantara
- Wawasan Nusantara Sebagai Wawasan Nasional Indonesia Sebagai bangsa majemuk yang telah menegara,bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi, sosbud maupun hankamnya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah.
- Landasan Idiil: Pancasila Pancasila telah diakui sebagai ideologi dan dasar Negara yang terumuskan dalam pembukaann UUD 1945. Pada hakikatnya, pancasila mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan nasional.
- Landasan Konstitusional: UUD 1945 UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara . Bangsa Indonesia bersepakat bahwa Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republic dan berkedaulatan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
DAFTAR PUSTAKA
No comments:
Post a Comment